Dewan Pers: Tak Cukup MoU, PKS Jadi Inisiatif Perlindungan Jurnalis

Ketua Komisi dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menilai kesepakatan atau MoU Dewan Pers dan Kepolisian masih belum cukup, mengingat jumlah kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menilai kesepakatan atau MoU Dewan Pers dan Kepolisian masih belum cukup, mengingat jumlah kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat.

Menurut Arif, kesepakatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai empat kepengurusan di Dewan Pers, sehingga terus diperbaharui dan dilanjutkan dari periode ke periode.

"MoU itu tidak cukup. Jadi kami mengambil inisiatif menurunkan MoU ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)," kata Arif di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Arif mengungkapkan, jika MoU ditandatangani antara Kapolri dengan Ketua Dewan Pers. Maka, PKS ditandatangani Ketua Komisi Hukum Dewan Pers dengan Kabareskrim sehingga dibuat rinciannya lagi.

"Harapannya, kita bisa membuat petunjuk teknis agar serah terima kasus yang masuk di kepolisian bisa diselesaikan baik di dewan pers ataupun sebaliknya," ujarnya.

Hal tersebut, kata Arif, karena sering terjadinya kesalahpahaman ketika kasus yang masuk ke Dewan Pers dialihkan ke Kepolisian jika dirasa tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik. 

Ia mencontohkan, kasus pemerasan yang disebut bukan bagian dari jurnalistik tapi kriminal, sehingga silahkan ditangani dengan Undang-Undang pidana.

"jadi kita juga tidak bisa menyalahkan Polisi, maka dibuat PKS," jelasnya.

Di sisi lain, Arif menjelaskan hingga kini Dewan Pers tengah melakukan sosialisasi MoU dan PKS dari Babinsa, Polsek, Polres hingga Polda. 

Dalam uji coba pertama, sosialisasi yang dilakukan pada Februari lalu di Medan berkenaan dengan Hari Pers Nasional, muncul sejumlah permasalahan setelah dibawa ke level teknis. Misalnya saat Brigjen Irwan Kurniawan Karowassidik di Mabes Polri mengelaborasi permasalahan administratif yang dihadapi kepolisian, manakala dia harus melimpahkan.

"Karena istilahnya bukan pelimpahan kasus, tapi diberikan kepada Dewan Pers. Nah, ini secara teknis di kepolisian sendiri karena urusan administrasinya banyak," ujar Arif.

Ia berharap, pertama, dengan Mou dan PKS, seluruh atau sebagian besar kasus kekerasan kepada jurnalis atau sebaliknya, pelanggaran etik oleh media  bisa diselesaikan pada tempatnya.

"Kedua, apabila jurnalis menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengabaikan kode etik lalu dilaporkan ke polisi. Menurut PKS dan MoU, laporan itu tidak boleh dilanjutkan polisi dan harus diserahkan ke Dewan Pers," katanya.

Menurut Arif, Dewan Pers mempunyai aturan menurut Undang-Undang yang bisa masuk dalam pembahasan, yakni  media yang berbadan hukum.

"Jadi tidak bisa yang abal-abal dan tidak menggunakan badan hukum itu enggak bisa, jadi clear sekali. Kalau seperti itu, nantinya balik lagi ke polisi bukan lagi urusan kita," ujarnya.

Termasuk beberapa berita yang berkualitas serta konten yang dihasilkannya bagus diharapkan agar tidak malas untuk mengurus medianya di badan hukum.
 
"Saya selalu ingatkan jika terjadi apa-apa saya tidak bisa bantu, jadi tolong urus badan hukumnya," tuturnya.

Ketiga, terkait status media yang tidak terdaftar di Dewan Pers apakah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Karena dalam UU Per, tidak ada batasan tentang terdata atau terverifikasi itu.

"Terverifikasi adalah sebuah perangkat lain Dewan Pers juga mandat dari UU untuk mendata seberapa banyak media yang ada di Indonesia, termasuk keberadaan kantor, jurnalis serta manajemen yang seperti apa dan lain sebagainya. Tapi balik lagi itu bukanlah syarat dari perlindungan. Jadi kalau ada laporan masuk dari kepolisian yang pertama kali kita cek adalah badan hukum atau tidak," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika media tersebut di luar badan hukum maka pihaknya akan kembali menyerahkannya ke Kepolisian untuk dilanjutkan dan diproses di luar UU tentang Pers.

"Maka masuklah KUHP, ITE tapi ketika dia berbadan hukum pers maka dia akan diproses dengan apa yang disebut mediasi, ajudikasi atau yang lainnya yang kita punya," imbuh Arif.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS