PARBOABOA, Jakarta – Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di toko-toko kelontong di kawasan Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
"Malam ini kami dari Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri serta Dinas Sosial menggelar operasi gabungan terkait dengan penertiban peredaran minuman alkohol ilegal dan juga PPKS, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Dari beberapa titik yang kita datangi telah kita amankan sekitar 200 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dan jenis," kata Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022) malam.
Asep menuturkan, dari razia yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan ratusan botol miras yang tidak memiliki izin mulai dari golongan A, B, dan C. Kendati demikian, pihak keamanan tidak melakukan penahanan terhadap penjual miras ilegal dan hanya dilakukan pendataan serta memberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Untuk sementara kita amankan dulu barang buktinya (ratusan botol miras), nanti lain kali kalau memang masih terdapat menjual miras, atau sampai 2 atau 3 kali kedapatan menjual miras, kita akan berikan sanksi berikutnya berupa penyegelan," paparnya.
"Target malam ini, kita fokuskan kepada warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan warung-warung ini kan jangankan golongan C-nya, golongan A dan B-nya juga nggak ada izin, dan memang tidak akan ada izin untuk mereka," tambah Asep.
Selain melakukan razia miras ilegal, petugas gabungan juga melakukan penertiban sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dinilai mengganggu ketertiban di Kota Bogor.