PARBOABOA, Jakarta - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.35 WIB.
Gubernur Papua dua periode ini meninggal dalam statusnya sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya dihukum 10,5 tahun penjara. Lantas, bagaimana pertanggungjawaban hukum seseorang yang meninggal dengan menyandang status terpidana, termasuk Lukas Enembe?
Menurut ketentuan pasal 77 KUHP, kewenangan JPU untuk menuntut seorang akan gugur apabila tersangka atau terdakwanya meninggal dunia.
Meskipun pasal ini tidak mengurai secara khusus tentang status terpidana yang meninggal, namun mengingat proses hukum dari tingkat penyidikan hingga putusan berada dalam satu-kesatuan, maka ketentuan pasal a quo pun berlaku sama.
Itu artinya, seseorang yang meninggal, saat bersamaan menyandang status tersangka, terdakwa hingga terpidana, maka pertanggungjawaban pidananya akan hilang alias gugur.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Ahli Hukum Pidana, R.Soesilo. Ia mengatakan, hukum pidana terikat dengan subjek hukum, dan subjek hukum tersebut mengarah kepada orang/pribadi yang melakukan perbuatan pidana.
Itu artinya jika seseorang/subjek hukum meninggal, maka pertanggungjawaban pidana atau hukuman yang diberikan kepadanya akan gugur. Dari penjelasan ini, maka jelas, Lukas Enembe tidak bisa lagi diminta pertanggungjawaban pidananya alias gugur.
Lalu bagaimana dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh seorang terpidana yang meninggal? Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 33 memberi jawaban soal ini.
Pasal ini menjelaskan, dalam hal ada kerugian negara, maka berkas perkara akan segera diserahkan kepada Pengacara Negara untuk dilakukan gugutan perdata kepada ahli waris terpidana, tersangka ataupun terdakwa yang meninggal.
Maka berdasarkan ketentuan beberapa pasal di atas, jelas bahwa Lukas Enembe tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidananya, namun, gugatan perdata masih bisa dilakukan oleh instansi yang merasa dirugikan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Dalam kasus Lukas, KPK sendiri sebenarnya telah menyatakan, dengan kematian terpidana, ia tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, "secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi terbatas dalam konteks perkara tipikor."
Tak hanya itu, Johanis juga mengatakan, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukakan Lukas Enembe yang saat ini belum dibawa ke Pengadilan, juga akan gugur.
Editor: Rian