Perlakuan Darurat Akan Diadakan Selama PPKM di Medan

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat di ruang rapat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk daerah di luar Jawa-Bali. Namun, penerapannya lebih diperketat untuk kota medan dan sibolga karena kasus penyebaran Covid-19 di sana melonjak tajam.

Menurut Edy, Kota Medan masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan Sibolga BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.

"Di Sibolga itu hanya ada satu rumah sakit yang melakukan penanganan Covid-19. Tak bisa dikatakan Sibolga seperti itu. Karena di Sibolga hanya ada 20 kamar, kalau 20 kamar dipakai 80 persen brarti sudah mencapai 15 kamar yang terpakai. Kalau dibandingkan dengan di sini jauh hitungannya," jelasnya.

Edy menyebutkan khusus di Kota Medan dan Sibolga, kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM lewat Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021. Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4 diminta melakukan 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu. Kemudian daerah yang positivity rate-nya 5-5% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, daerah yang positivity rate-nya 15-25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu, dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS