PARBOABOA, Pematangsiantar - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial NI (21) karena menyimpan 6 paket sabu di kantong celananya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan bahwa penangkapan terhadap NI bermula ketika petugas menerima laporan dari warga yang merasa resah akan peredaran sabu yang sering terjadi di sekitar minimarket kawasan Parluasan.
"Diduga NI merupakan pengedar yang sering menunggu pembeli di sekitar minimarket Parluasan, dan saat ditangkap ditemukan 6 paket sabu dari kantong celananya dengan total berat kotor 1,18 gram," ujar Boy, Jumat (18/3/2022).
Saat diinterogasi, NI mengaku bahwa dirinya mendapat barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial S (27), warga Jalan Bah Kapul, Pematangsiantar. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya.
"Dari rumah S polisi menemukan barang bukti 14 paket narkoba dengan berat kotor 2,17 gram, yang menurutnya diperoleh dari seorang pria warga Kabupaten Simalungun, karena itu polisi masih melakukan pengembangan," pungkasnya.