PARBOABOA, Pacitan – Sebuah video mendadak viral usai menampilkan sejumlah lumba-lumba yang terkulai lemas di atas kapal nelayan. Diduga, lokasi penangkapan tersebut berada di daerah Pacitan, Jawa Timur.
Video berdurasi 20 detik itu di dapat langsung dari story WhatsApp nahkoda kapal nelayan. Dalam video tersebut, terlihat 7 ekor lumba-lumba yang terkulai di atas kapal. Sedangkan para awak kapal sedang disibukan oleh proses penangkapan.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo buka suara soal video viral tersebut. Ia menegaskan, lumba-lumba merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," kata Gatut, Sabtu (8/1).
Saat ini, nahkoda beserta 3 ABK tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan. Rencananya, sebanyak 23 awal kapal akan diperiksa secara bergantian.
Tim gabungan ini juga telah melakukan pemeriksaan ketika kapal tersebut hendak mendarat di Pelabuhan Tamperan. Namun sayangnya, tidak ditemukan tanda-tanda bangkai lumba-lumba yang terlihat dalam video tersebut.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Pacitan, Damhudi menduga bahwa kematian satwa dilindungi itu bukanlah kesengajaan.
"Kecil kemungkinan disengaja dan diburu nelayan. Kalau muncul lumba-lumba itu berarti juga ada ikan yang lain. Kalau orang Jawa bilang Nggiring Iwak," katanya, Sabtu (8/1) sore.
Artinya, kehadiran lumba-lumba di suatu wilayah diyakini dapat mendatangkan ikan. Situasi ini sangat menguntungkan bagi para nelayan. Mereka dapat menangkap banyak ikan di area tersebut.
"Makanya kalau ketangkap ya apes. Eman-eman (sayang) sebenarnya kalau tertangkap," imbuhnya.
Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.
Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, terancam dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.