Tertibkan Parkiran Liar, Pemprov DKI Diminta Perhatikan Nasib Jukir

Ilustrasi parkir tidak beraturan (Foto: Instagram @parkirlobangsat)

PARBOABOA, Jakarta - Keberadaan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi problem krusial yang belum tuntas digodok pemerintah hingga saat ini.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pemerintah DKI telah mulai mengidentifikasi lokasi-lokasi parkir ilegal yang akan ditindak sesuai instruksi dari Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Sesuai arahan, Pak Pj kami akan mulai mengidentifikasi beberapa lokasi di ruas jalan untuk penertiban parkir," jelasnya kepada media di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta katanya, mengakui tingginya angka pelanggaran parkir liar selama ini.

Maka,untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov DKI akan melakukan penertiban dengan menderek kendaraan yang parkir secara liar.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menata ulang ruas jalan yang sering dijadikan tempat parkir liar serta mengidentifikasi waktu-waktu sibuk di berbagai area di Jakarta.

"Selanjutnya kendaraan diizinkan untuk parkir di luar jam sibuk. Namun, selama jam sibuk, yaitu antara pukul 6 sampai 10 pagi, dilarang untuk menghindari gangguan pada aktivitas warga."

Pada saat bersamaan, pemerintah jaga menghimbau masyarakat agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat parkir ilegal.

Alasannya, fasilitas umum tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir sendiri.

Pemprov DKI Jakarta pun berencana, akan menindak juru parkir liar yang beroperasi di jalan-jalan. Selain itu, akan mengambil tindakan terhadap juru parkir liar yang berada di lokasi minimarket dan memungut biaya parkir.

"Parkir di minimarket seharusnya gratis dan pengelola tidak boleh memungut biaya," ungkap Syafrin.

Dia menambahkan masyarakat yang datang ke minimarket tidak seharusnya membayar biaya parkir kecuali sukarela.

Dia menjelaskan bahwa kenyataannya, masih ada orang atau kelompok tertentu yang tetap mencoba mengatur parkir.

"Mereka membuat pengemudi merasa seolah-olah mereka diwajibkan membayar, meskipun fasilitas parkir tersebut sebenarnya gratis dari minimarket atau lokasi usaha lainnya," jelasnya.

Syafrin juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir di minimarket di Jakarta. Pihaknya juga dan akan melakukan sosialisasi tentang biaya parkir yang seharusnya tidak dikenakan.

Kenyataan saat ini, masalah juru parkir tidak resmi masih terus berlanjut. Belum lama ini, masalah ini mencuat kembali dengan adanya tarif parkir liar yang sangat tinggi, mencapai Rp70 ribu untuk sekali parkir di Tanah Abang.

Selain itu, beberapa anggota dewan juga menyoroti masalah ini karena merugikan pemerintah, dengan hilangnya pendapatan daerah Jakarta dari sektor parkir.

Sorotan Legislatif

Merespon rencana Pemprov DKI ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyarankan agar minimarket bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menetapkan juru parkir (jukir) resmi guna menghindari pungutan liar (pungli) di area parkir.

"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu dan memberi manfaat bersama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/05/2024).

Politikus partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa menangani masalah jukir liar bukanlah pekerjaan yang mudah.

Menurutnya, jukir resmi akan membantu pelanggan minimarket dalam parkir kendaraan mereka. Merespon isu parkir liar di minimarket memang tidak sederhana.

Memang ada potensi penghasilan bagi jukir di sana, sehingga penertiban terkesan mengurangi pendapatan jukir perlu diwaspadai.

Namun harus diketahui, kondisi parkir yang kondusif dan teratur diperlukan untuk menjamin keamanan di lokasi tersebut.

Ia menambahkan bahwa ada "jukir gaib" yang hanya muncul saat meminta uang. Dia menekankan bahwa perlu ada tindakan penertiban dengan mengangkat jukir resmi.

Sementara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan juru parkir tidak resmi di area minimarket.

Walau demikian, ia menekankan pentingnya mencari solusi bagi nasib para juru parkir tersebut, mengingat tindakan penertiban ini berpotensi menghilangkan sumber penghasilan mereka.

Karena itu, August meminta pihak terkait di Pemprov DKI, termasuk Pj Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan atau unit parkir, untuk memperhatikan nasib para juru parkir yang akan terdampak.

"Saya mengingatkan semua pihak di Pemerintah DKI bahwa kita memiliki kewajiban moral terhadap para juru parkir tidak resmi ini, terutama karena mereka adalah warga Jakarta," ucapnya kepada media, Kamis (9/5/2024).

Ia berpendapat, para juru parkir liar yang telah ditertibkan sebaiknya diberikan pembinaan dan mungkin saja bisa diajukan untuk menjadi relawan parkir.

Solusi untuk Jukir

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, meminta pihak Pemprov DKI Jakarta untuk bertanggung jawab terhadap nasib para Jukir liar.

Sebab menurutnya, nasib para jukir liar itu juga perlu dicarikan solusi. “Para Jukir liar ini, mesti diangkat sebagai pegawai, itu saja solusinya,” jelasnya kepada PARBOABOA, Kamis (9/05/2024).

Pengangkatan juru parkir liar ini jelasnya, mesti dirumuskan dalam kebijakan sehingga ada aturan yang mengikat.

Adapun Jukir liar yang dimaksudnya adalah mereka yang beroperasi di tempat umum yang menjadi wewenang Pemprov DKi.

“Jukir minimarket tidak termasuk,” ungkapnya. Menurutnya, Jukir yang bekerja di Minimarket itu menjadi urusan Minimarket sebagai pemilik lahan.

Apalagi jelasnya, Jukir Minimarket ini sudah melakukan penyetoran, “biasanya terdiri dari tiga pihak yaitu juru parkir, pengelola minimarket dan RT-RW.

Pihak RT dan RW, terangnya, sudah mengantongi uang banyak dari minimarket-minimarket tersebut, setorkan mereka,” ungkapnya.

Walau demikian, menurutnya, kalau pemprov mau berlaku adil semuanya, tidak boleh bicara soal minimarket, karena itu bukan kewenangannya.“Potensi melanggar hukumnya besar karena menyentuh wilayah orang.”

Tetapi ia menyarankan, supaya pemprov membuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga penanganan parkir dan Jukir liar tersebut selalu mengacu pada regulasi.

Sementara untuk Jukir minimarket, ia mengusulkan untuk dibuatkan klausul tersendiri, sehingga mereka bisa bebas dari kewajiban stor ke pihak RT dan RW.

Sebab seharusnya, storan itu diterima daerah sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD). “Selama ini Juru parkir ini harus setor ke RT/RW, ke elit partai, termasuk ke LSM-LSM.

"Semua ini harus diakhiri, semuanya harus dibuka,” tegasnya.

Kemudian ia mengakui, jika permasalahan ini sudah lama. Pada zaman gubernur Ahok terangnya, sudah diselesaikan, “namun tidak dilakukan oleh Pak Anies karena Pak Anies banyak pemilihnya orang-orang begitu sehingga tidak dilakukan tindakan apa-apa makanya muncul lagi,” terangnya.

Menurutnya, jika saat ini, Pj gubernur DKI ingin melaksanakan lagi maka tidak terlepas dari motivasi politik semata. “Karena Pak Heru jabatannya juga sudah mau berakhir,” pungkasnya.

Berbeda dengan itu, analis hukum, Lodovitus Dandung, lebih menyoroti Lemah kinerja Pemda DKI dalam urusan perparkiran di wilayah DKI.

Padahal menurut advokat yang berpraktik di Jakarta ini, di DKI Jakarta, tentang Perparkiran sudah diatur dalam Perda DKI No. 5 Tahun 2012.

Ia menguraikan, dalam Pasal 4 Perda itu, disebutkan 2 (dua) jenis fasilitas parkir yaitu fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan fasilitas parkir di ruang milik jalan.

Lebih lanjut terangnya, dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, fasilitas parkir dikelola oleh: a. Pemerintah Daerah sebagai penyusun regulator; dan b. Badan Usaha sebagai penyelenggara.

Adapun fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemda DKI itu ditangani oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

“Perparkiran liar yang marak di Jakarta adalah perparkiran yang menggunakan fasilitas parkir di ruang milik jalan sehingga itu seharusnya menjadi tanggung jawab UP Perparkiran tadi,” jelasnya kepada PARBOABOA, Kamis (9/05/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, jika UP tidak mengelola dengan baik sudah pasti akan diambil alih oleh oknum atau ormas yang mengais keuntungan dari lemahnya kinerja Pemda.

“Banyak oknum atau ormas yang mencari keuntungan dari urusan perparkiran; dan tentu saja budaya hukum masyarakat yang menganggap melanggar marka larangan parkir sebagai hal yang lumrah padahal itu melanggar hukum,” terangnya.

Karena itu, dalam mengatasi persoalan parkir ini, Pemprov DKI cukup jalankan Perda atau Pergub yang mengatur tentang perparkiran itu secara tegas dan konsisten.

“Urusan perparkiran itu ngurus uang cash, jadi ibarat gula, semut-semut akan datang berkerubut,” tutupnya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS