PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sediakan kuota untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah disahkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI pada Senin (17/10/2022) lalu.
"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari, Sabtu (03/12/2022).
Premi mengatakan, berdasarkan data dari kecamatan, kelurahan, dan organisasi penyandang disabilitas, untuk saat ini jumlah penyandang disabilitas adalah 44.456 warga. Jumlah tersebut dapat terus bertambah sehingga pihaknya akan terus melakukan pendataan.
Sedangkan untuk perusahaan swasta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah memaparkan bahwa perusahaan yang dikelola oleh pihak swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari jumlah pekerja.
"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," katanya.
Sebagai informasi, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang.
Dari data tersebut, maka diperkirakan setidaknya 1.172 orang penyandang disabilitas wajib oleh pemerintah daerah, di bidang yang rata-rata nya bekerja di bidang administrasi dan desain grafis.
Adapun Perda lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI adalah Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.