Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Ketentuan Beroperasi bagi Usaha Hiburan Malam-Panti Pijat

Pemprov DKI terbitkan ketentuan jam serta larangan untuk usaha hiburan malam hingga panti pijat pada bulan suci Ramadhan tahun 2023. (Foto: Ilustrasi/Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan penertiban jam operasional untuk usaha-usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, hiburan malam, panti pijat, mandi uap (sauna), arena permainan ketangkasan, hingga bar yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023) dilansir detik.com.

Andhika menyebut, larangan itu memiliki pengecualian bagi hiburan malam yang menyatu dengan hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan pemukiman masyarakat, tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Selain ketentuan larangan usaha, dalam dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023 juga tertuangan ketentuan terkait dengan jam operasional usaha tersebut.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," tuturnya.

Berikut ketentuan jam operasional bagi tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang 4:

  • Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB.
  • Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB.
  • Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB.
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB.
  • Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.
  • Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
  • Usaha rumah billiard/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Selain ketentuan jam operasional, Pemprov DKI Jakarta turut mengeluarkan ketentuan terkait dengan usaha yang diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan tahun ini, berikut daftarnya:

  • Wajib tutup saat 1 hari sebelum bulan suci Ramadhan
  • Wajib tutup saat hari pertama bulan suci Ramadhan
  • Wajib tutup saat malam Nuzulul qur'an
  • Wajib tutup saat satu hari sebelum Hari Raya
  • Wajib tutup saat Idul Fitri atau Malam Takbiran
  • Wajib tutup saat hari pertama dan hari kedua hari raya Idul Fitri.
Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS