PARBOABOA, Simalungun - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatra Utara menilai, dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) menjadi salah satu potensi daerah yang harus digali Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Apalagi, menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, potensi dana CSR bisa sangat besar, karena banyak perusahaan yang beroperasi di Simalungun.
"Karena itu, sudah sangat tepat jika Pemkab Simalungun bersama DPRD serius membahas peraturan daerah terkait dana CSR," ucap Abyadi kepada PARBOABOA.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Simalungun berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait CSR.
Abyadi menilai, corporate social responsibility (CSR) diatur dalam pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 huruf (b) UU No: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kemudian, setiap perusahaan wajib mengalokasikan 2 hingga 3 persen perolehan keuntungan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat di lokasi perusahaan itu beroperasi.
"Jadi jelas, pengalokasian dana CSR adalah kewajiban bagi perusahaan," jelas Abyadi.
Pengelolaan dana CSR, lanjut dia, harus dilakukan dengan baik dan memiliki dasar hukum.
Abyadi beranggapan rancangan Perda perancangan Perda tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum oleh Pemerintahan Kabupaten Simalungun serta DPRD Simalungun dalam pengelolaan dana CSR.
"Menurut saya, ini harus segera direalisasikan. Harus disegerakan. Dengan demikian, potensi daerah dari segi CSR bisa diberdayakan untuk pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Guntur Syahputra Saragih menyebut, dalam penerapan CSR, Pemerintah dan Perusahaan dapat memenuhi kondisi demografi, kondisi ekonomi atau daya beli, kebutuhan, persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Penerapannya harus memberikan perlakuan yang menciptakan level playing field yang sama antara masing-masing baik Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat," imbuh akademisi di Bidang Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.
Editor: Kurniati