Pembunuhan Sekretaris Gudang Ikan di Batang Terungkap Setelah 2 Bulan

Pembunuhan korban terunkap setelah dua bulan.

 PARBOABOA, Jawa Tengah - Kepolisian Batang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan membusuk di kantor tempat pengolahan ikan di Batang, Jawa Tengah.

Sebelumnya korban ditemukan pada Minggu (13/6) diketahui bernama Fenita Febrilia (24). Sehingga dibutuhkan waktu dua bulan untuk pengungkapan kasus ini.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, (3/9/2021).

Pelaku ternyata merupakan mantan tunangan korban berinisial SS (24) yang merasa sakit hati karena diputuskan secara sepihak.

Korban dan pelaku sempat bertemu di tempat kerja korban di Desa Karang Widoro, Batang. Namun keduanya terlibat percekcokan. Saat korban sedang ke kamar mandi pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher.

"Dari hasil pra rekontruksi kemarin (2/9), bahwa korban ini dibunuh di kamar mandi di kantor korban. Dengan cara mencekik leher dengan handuk sehingga korban meninggal dunia," jelas Edwin.

Dua hari setelah itu masyarakat yang mencium bau yang tidak enak dari kantor kemudian mendobrak pintu, dan menemukan mayat koban tengkurap dengan handuk melilit lehernya.

"Berdasarkan dari pra rekonstruksi pembunuhan dilakukan spontan oleh pelaku, kasus ini masih akan terus kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan barang bukti berupa kaus lengan panjang abu-abu, celana panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna ungu, handuk, dompet, kalung emas, gorden,  kunci kamar mandi, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS