PARBOABOA, Jawa Tengah - Kepolisian Batang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan membusuk di kantor tempat pengolahan ikan di Batang, Jawa Tengah.
Sebelumnya korban ditemukan pada Minggu (13/6) diketahui
bernama Fenita Febrilia (24). Sehingga dibutuhkan waktu dua bulan untuk
pengungkapan kasus ini.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2
bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat
buktinya,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat
konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, (3/9/2021).
Pelaku ternyata merupakan mantan tunangan korban berinisial
SS (24) yang merasa sakit hati karena diputuskan secara sepihak.
Korban dan pelaku sempat bertemu di tempat kerja korban di
Desa Karang Widoro, Batang. Namun keduanya terlibat percekcokan. Saat korban
sedang ke kamar mandi pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik
leher.
"Dari hasil pra rekontruksi kemarin (2/9), bahwa
korban ini dibunuh di kamar mandi di kantor korban. Dengan cara mencekik leher
dengan handuk sehingga korban meninggal dunia," jelas Edwin.
Dua hari setelah itu masyarakat yang mencium bau yang tidak
enak dari kantor kemudian mendobrak pintu, dan menemukan mayat koban tengkurap
dengan handuk melilit lehernya.
"Berdasarkan dari pra rekonstruksi pembunuhan
dilakukan spontan oleh pelaku, kasus ini masih akan terus kita selidiki lebih
lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP),
polisi mendapatkan barang bukti berupa kaus lengan panjang abu-abu, celana
panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna ungu, handuk, dompet, kalung
emas, gorden, kunci kamar mandi,
handphone, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal
338 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan pasal 351
ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.