Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok Digelar Hari Ini

Ilustrasi. Polisi akan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan mahasiswi di Depok oleh kekasihnya pada Selasa (23/1/2024). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Beberapa hari ini, publik digemparkan oleh pembunuhan mahasiswi berisial KRA di Depok yang dilakukan oleh kekasihnya, Argiyan Arbirama. 

Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian menjadwalkan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA digelar hari ini Selasa (23/1/2024).

Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung di lokasi kejadian, Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan.

Tujuannya untuk memperjelas bagaimana rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama terjadi. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Ajakan Ngopi Berujung Tragis

Sebelumnya, korban KRA diketahui dibunuh oleh kekasihnya, Argiyan, di rumah kontrakan di Sukmajaya pada Kamis (18/1/2024). 

Mereka berkenalan melalui media sosial dan baru menjalin hubungan selama dua minggu.

Pembunuhan terjadi setelah Argiyan mengajak KRA minum kopi dan memaksanya datang ke rumah kontrakannya.

Saat KRA tiba di rumah kontrakan Argiyan, ia diminta masuk ke dalam. 

Namun, Argiyan mencoba menariknya ke kamar tidur.

KRA lalu menolak dan memberontak. Argiyan kemudian mencekik korban dan mendorongnya ke tempat tidur. 

Meskipun KRA berusaha melawan, Argiyan terus mencekiknya hingga korban lemas. 

Setelah itu, Argiyan melakukan tindakan pelecehan kepada KRA. 

Agar KRA tidak melawan, Argiyan lalu mengikat tangan dan kaki korban, menutupinya dengan selimut.

Ia lalu mengirim pesan kepada ibunya dan mengabarkan bahwa ada perempuan yang diikat di kamar kontrakan mereka.

Saat ibu pelaku menemukan korban, KRA telah meninggal dunia.

Setelah melakukan tindakan kejinya, Argiyan sempat melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, dengan membawa barang berharga milik korban.

Namun ia tertangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu, Argiyan Arbirama, dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS