PARBOABOA, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zain Dwi Nugroho mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat anggota polisi yang terlibat tindak pidana narkotika dan desersi.
Adapun keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota secara simbolis pada saat apel pagi. Seperti diketahui, Kapolres mencoret foto keempat anggota polisi tersebut di depan anggota kepolisian lainnya.
Ia mengatakan bukan tanpa alasan momen pencoretan foto wajah tersebut dilakukan. Pasalnya, keempat polisi tersebut tidak hadir pada saat menjalani upacara pemecatan.
"Mereka sudah kita undang hadir, tapi nggak bisa hadir. Dan ada dua orang yang masih menjalani hukuman di lapas," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan dan pemeriksaan dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya, yang mana keempat anggota polisi tersebut dinilai tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
Untuk itu ia juga menambahkan, sanksi pemecatan atau PTDH terhadap empat anggota polisi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, sanksi pemecatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi para polisi lain yang masih bertugas. Dia pun berharap tiap anggota nantinya bisa mengemban tugas dengan tanggung jawab.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," pungkasnya.