PARBOABOA, Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah memanggil sejumlah rekanan pemegang proyek penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2022 dari berbagai dinas jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk diperiksa di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Hal ini menimbulkan keprihatinan dari Pengamat Lembaga Survei Indonesia, Elfenda Ananda, terkait tata kelola keuangan daerah yang terbatas dan sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah.
"Dari sisi tata kelola keuangan daerah hal ini cukup memprihatinkan dimana anggaran pembangunan daerah terbatas, tetapi sejumlah pekerjaan diduga bermasalah," ujarnya kepada Parboaboa, Selasa (21/3/2023).
Ia menilai, hal ini menunjukkan kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah, yang dapat memicu terjadinya kasus korupsi.
"Artinya, apakah sedemikian parah kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Simalungun seperti yang diungkapkan dalam pemberitaan, sehingga banyak rekanan harus berhadapan dengan hukum,"pungkasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkab harus bisa menelusuri tahapan proyek mulai perencanaan, pekerjaan hingga pertanggungjawabannya untuk mencegah adanya titik lemah dalam sistem tata kelola keuangan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, respon serius dari pihak kejari terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun laporan masyarakat cukup mencerminkan masa depan hukum di tanah air.
Namun, Elfenda menekankan pentingnya upaya transparansi dan akuntabilitas publik untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.
"Transparan juga penting untuk memastikan bentuk penegakan hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan sekelompok aksi ambil untung terhadap kasus ini," ucapnya.