PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) meminta 100 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk segera melengkapi berkas sebelum dilakukan sidang yustisi.
Sebelumnya, para pelanggar IMB mendatangi Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (16/11/2022) kemarin.
"Kami mengundang para pelanggar dan mereka diminta membawa berkas pendukung yang telah diminta oleh Sudin Citata," ujar Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, Rabu (16/11/2022).
Pengisian berkas oleh pelanggar akan dibantu oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata), untuk dapat mengikuti sidang yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kelengkapan berkas diperlukan untuk mereka guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan," ucapnya.
Sebelum sidang dilaksanakan, Sudin akan membantu para pelanggar untuk mencocokkan IMB yang dimiliki terlebih dahulu.
"Di sini Sudin akan mencocokkan data atau IMB dan nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal," ujarnya.
Tomy memaparkan, pelanggaran yang dilakukan adalah garis sepadan bangunan yang tidak sesuai. Selain itu, ada juga pelanggaran berupa rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha.
"Pelanggaran yang dilakukan warga di antaranya tidak sesuainya garis sepadan bangunan yang awalnya hanya 4 meter tapi kenyataannya lebih 2 meter, serta peruntukan bangunan rumah tinggal yang dijadikan komersil," tuturnya.
Selain itu, ditemukan juga pelanggar yang memiliki bangunan hingga tiga atau empat lantai, tetapi IMB-nya hanya dua lantai.
"Contoh kasus ya tadi itu, tapi ada juga yang IMB-nya hanya dua lantai tapi dibangun sampai tiga bahkan empat lantai. Kami berharap mereka kooperatif untuk melaporkan pelanggaran ke pihak kecamatan," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan memberikan sosialisasi tentang aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 100 warga di Aula Kantor Kecamatan Kebayoran Baru.
Dalam kegiatan ini, 100 warga disosialisasikan aturan dan berkas yang harus diurus saat mendirikan bangunan.