PBHI Desak DPR Makzulkan Jokowi soal Data Intelijen Arah Parpol di Pemilu 2024

Ketua BPN PBHI Julius Ibrani (kedua kanan) bersama Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kedua kiri) saat berdiskusi terkait polemik Presiden Jokowi memata-matai partai politik, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya yang mengaku mengawasi gerak-gerik partai politik (Parpol) menjelang Pemilu 2024.

Menurut Ketua BPN PBHI Julius Ibrani, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya kepada Presiden Jokowi yang disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam undang-undang itu disebutkan data intelijen negara hanya bisa digunakan untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman negara seperti terorisme atau pemberontakan.

"Pertanyaannya, partai politik ini barang apa? Dalam negara demokrasi parpol adalah pondasi," kesalnya ditemui di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Hak Interpelasi merupakan wewenang DPR RI untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bahkan, lanjut Julius, hak interpelasi bisa berujung pada impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi.

"UU intelijen negara itu mengatur tentang pidana apabila terjadi penyelewengan. Ini masuk kategori Pasal 7 UUD 1945 tentang impeachment," tegasnya.

Senada dengan PBHI, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menegaskan Jokowi telah menyalahgunakan informasi intelijen negara untuk kepentingan politik.

"DPR menjadi penting menjalankan fungsi kontrol akuntabilitas terkait penyalahgunaan intelijen negara, intelijen BIN, Polri, dan BAIS TNI," ucapnya.

Gufron mengatakan, penyalahgunaan kekuasaan itu harus ditindaklanjuti oleh DPR RI mengingat lembaga intelijen hanya dapat digunakan untuk kepentingan kebijakan dan penanggulangan keamanan nasional, bukan untuk tujuan politik.

"Keliru menempatkan partai sebagai yang harus diselidiki. Ini menjadi persoalan serius tidak hanya untuk partai politik tapi juga masyarakat sipil. Tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap masyarakat sipil. Menjadi penting harus ada Langkah-langkah menyikapi pernyataan presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tahu arah koalisi parpol menjelang Pemilu 2024.

"Dalamnya partai seperti apa saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin mereka menuju ke mana saya juga ngerti," ujarnya saat rapat kerja nasional (Rakernas) Relawan Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu lalu.

Jokowi bahkan menyebutkan, informasi yang ia terima sangat lengkap.

Ia mengaku mendapatkan informasi partai-partai itu dari laporan berbagai lembaga intelijen.

"Informasi yang saya terima komplet dari intelijen. Saya ada BIN, dari intelijen di Polri ada, dari intelijen TNI saya punya BAIS dan informasi-informasi di luar itu, angka data, survei semuanya ada. Saya pegang semua dan itu hanya miliknya presiden karena langsung, langsung ke saya," kata Jokowi.

Meneruskan desakan lembaga pemerhati publik, PARBOABOA berupaya menghubungi Komisi I DPR untuk dimintai keterangan terkait pernyataan Jokowi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS