PARBOABOA, Aceh – Pasangan yang belum memiliki status pernikahan di Bener Meriah, Banda Aceh diberi hukuman cambuk oleh Kejaksaan. Keduanya dihukum cambuk lantaran kepergok berduaan di penginapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan pasangan tersebut yakni AW (26) WARGA Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga menghukum cambuk pria yang menyediakan penginapan yakni M (40).
“AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan” kata Agus pada Rabu (30/3/2022).
Agus menjelaskan, para terpidana itu sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Aturan tersebut tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, pasangan itu terpergok oleh Satpol PP yang sedang merazia sejumlah lokasi di daerah tersebut. Keduanya ditangkap di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021 lalu.