PARBOABOA, Pematang Siantar – Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani untuk kedua kalinya mangkir undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat, Senin (13/03/2023).
“Wali kota hanya digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah,” kata Ketua Pansus Hak Angket, Suandi A Sinaga kepada Parboaboa.
Suandi mengatakan, pihaknya lantas memilih berkonsultasi dengan pihak kepolisian Resor Pematang Siantar.
“Kita juga telah berkonsultasi dengan Polres Pematang Siantar terkait pengaduan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan,” katanya.
Terkait kasus ini, kata dia, pihak Polres meminta kedua belah pihak menggunakan hak masing-masing sesuai ketentuan Undang-undang.
"Kepolisian meminta supaya saling menghargai hak dan kewenangan instansi masing-masing,” terangnya.
Ia menjelaskan, konsultasi dengan pihak kepolisian ini sebagai upaya tidak adanya salah persepsi antar instansi.
Meski begitu, kata Suandi menegaskan, bahwa apapun hasil Pansus akan di paparkan setelah rapat Paripurna yang akan digelar 15 Maret 2023 mendatang.
“Hasil Pansus akan diekspos setelah paripurna. Kita patut menduga ada pelanggaran di situ,” pungkasnya.