PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah tetap akan menjamin pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenahanan pimpinannya, Panji Gumilang. Pemerintah akan menjaga manajemen atau penyelenggaraan ponpes tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, tidak ada yang salah dalam hal pendidikan di ponpes Al Zaytun. Maka dari itu, ponpes ini harus selamat dan para santri harus tetap mendapat hak pendidikannya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas masalah Ponpes Al Zaytun tersebut.
Sebelumnya, Mahfud juga mengatakan tidak akan membubarkan ponpes tersebut. Namun demikian, kurikulum ponpes di Indramayu itu akan diluruskan bila ditemukan penyimpangan.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin Turun Tangan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas perkembangan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI itu digelar di kantor MUI pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ma'ruf Amin menegaskan, dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama telah menjawab keresahan masyarakat. Dia pun mendukungan keputusan polisi untuk menahan pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.
Panji Gumilang Terseret Kasus Penistaan Agama
Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2023) terkait penistaan agama .
Dia juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial. Pernyataannya dinilai telah meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Kini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari dari tanggal 2-21 Agustus 2023. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.