PARBOABOA, Jakarta - Perseteruan keluarga selebritas yang juga politikus Wanda Hamidah dengan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno terkait kepemilikan lahan di Jalan Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat masih terus berlanjut.
Menurut informasi terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022) kemarin, atas dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh pihak Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Kuasa hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Tohom Purba mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan tersebut.
Sehingga menurutnya SP2HP ini telah menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal kepemilikan lahan di Menteng tersebut, sekaligus menjadi bukti jika Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.
"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soelistyo Soerjosoemarno," lanjutnya.
Tohom Purba kemudian meminta kepada pihak keluarga Wanda Hamidah yang berada di Menteng, Jakarta Pusat untuk segera mengosongkan rumah tersebut tanpa syarat.
Sementara itu, Wanda Hamidah juga telah melaporkan kasus yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno ke Bareskrim Polri.
"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," kata Wanda Hamida kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Wanda menjelaskan, dia bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Hanya saja, kata dia, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tersebut yang keluar sudah atas nama Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"Walau sudah memenuhi semua persyaratan, SHGB atas nama Hamid Husein belum bisa diterbitkan," jelasnya.
Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, keluarga Wanda Hamidah juga mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.