PARBOABOA, Bima - Oknum TNI AD di Kota Bima, Nusa Tenggara barat yang kemarin viral setelah video yang menunjukkan dirinya memaksa seorang remaja mendengarkan suara knalpot, kini ditahan Subdenpom IX/2-2 Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengungkapkan alasan kenapa Serka S pelaku yang memaksa pengendara motor dengan knalpot bising mendengarkan knalpotnya sendiri ditahan.
Dirinya menyampaikan alasan kenapa pihaknya memberikan tindakan tegas pada Serka S.
Menurutnya, sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.
Menurutnya, dalam video yang beredar di aplikasi Tiktok itu, terlihat Serka S pun turut melayangkan kakinya ke kepala dan punggung pemilik motor berknalpot racing itu. Hal itu pun dinilai masuk dalam kategori penganiayaan.
Hal ini memliki perbedaan dengan yang kerap terjadi di lapangan pada saat dilakukan razia, dimana sering kali pengendara motor dengan knalpot berisik disuruh mendengarkan sendiri suara knalpotnya. Tetapi biasanya petugas, baik itu dari polantas ataupun petugas gabungan lain tidak serta merta melayangkan kakinya ke tubuh pengendara yang terjaring itu.
Sebelumnya diberitakan, anggota Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima itu terekam kamera memaksa pemilik motor knalpot racing untuk mendengarkan suara bising yang keluar dari motornya.
Saat itu oknum TNI Serka S menendang tubuh pemotor tersebut agar lebih mendekatkan telinganya ke kenalpot berisik milik pemotor tersebut.(*)
BERITA TERKAIT :
Viral, Prajurit TNI AD Tempelkan Telinga Remaja ke Knalpot Motor