PARBOABOA, Jakarta – Artis tanah air, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut bahwa surat penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari pada Rabu (26/10/2022).
Fahmi juga turut mengungkapkan alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahan terkait kasus yang menjeratnya.
"(Permohonan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," kata Fahmi di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).
Dia bahkan memberikan dirinya sebagai jaminan agar Nikita Mirzani bisa ditangguhkan dari penahanan oleh Kejari Serang.
Fahmi menyebut, kliennya tidak akan kabur dan akan hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa maupun di persidangan.
Walaupun mengajukan surat penangguhan penahanan, kata Fahmi, itu tidak serta merta menjadi bentuk pengakuan kesalahan dari Nikita Mirzani.
"Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," jelas Fahmi.
Ditambah lagi, ungkap Fahmi, perkara yang membuat Nikita Mirzani jadi tersangka bukanlah sebuah bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba ataupun pembunuhan.
"Itu menjadi kewenangan mutlak daripada jaksa penuntut umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa," ucapnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada Juni 2022 lalu.