PARBOABOA, Labuhanbatu – Polisi menangkap dua orang nelayan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), yang menemukan sabu seberat 24 Kg di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada (22/7/2022) yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi mengatakan, dari hasil penyelidikan, sabu yang ditemukan nelayan itu beratnya 24 kg, namun keduanya melaporkan ke polisi hanya 20 kg. Tak hanya menyembunyikan, salah satu dari nelayan itu juga telah mengonsumsi sabu tersebut.
“Total barang bukti yang kita amankan 20 bungkus (kemasan 1 kg), setelah dilakukan pengembangan menjadi 24 bungkus. 4 bungkus lainnya disita belakangan, ada bungkus yang telah dibuka dan dipergunakan sebagian oleh salah satu tersangka” jelas Martuales, Senin (1/8/2022).
Martualesi memaparkan, kedua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Dari pengakuannya, pelaku menjaring sebuah tas berisi 20 kg sabu dalam lautan. Lalu sabu disembunyikan di lokasi yang berbeda, untuk kemudian dijual.
"Dari hasil keterangan mereka ini, mereka berniat untuk mengambil, menguasai, dan menyimpan narkoba, mereka tahu ini nilainya besar. Sehingga timbul niat itu apabila nanti berhasil bisa digunakan untuk modal usaha," kata Martualesi.
Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan jaring dan perahu sebagai barang bukti. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak terindikasi sebagai jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi.