PARBOABOA - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam bersama petani Desa Sena berbondong-bondong berdemo di Kantor Gubernur Edy Rahmayadi. Mereka mengacung-acungkan tangan ke udara.
Tanda mereka protes menolak pembangunan stadion madya atletik dan martial arts arena di Sport Center Sumut, Jumat 31 Maret pekan lalu.
Sport Center Sumut wadah Sumut tuan rumah PON 2024 berada di Desa Sena. Jarak tempuh Medan ke Desa Sena berlokasi di Kabupaten Deli Serdang sekitar 18 Km. Bila menengok jam, memakan waktu sekitar 50 menit.
Berti Lumban Nahor, 52 tahun, sedang berteduh di bawah pohon berlindung dari teriknya matahari, saat Parboaboa menemuinya di lokasi konflik lahan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Ia belum menerima uang ganti rugi lahan saat rumahnya tergusur pembangunan Sport Center Sumut.
“Ganti rugi belum diterima, waktu itu pas mau dihancurkan rumah itukan. Saya bilang, pak rumah ini belum dibayar pak saya bilang. Itu bukan urusan kami jawab petugas,” ujarnya bercerita saat digusur kepada Parboaboa, Senin 10 April 2023.
Masalah petani belum menerima uang ganti rugi. Bermula saat, mereka datang ke Kantor Desa. Mereka mendapat kabar tidak ada nominal soal uang ganti rugi. (Lihat: Kemenkeu-Kemenpora Sebut Soal Uang Ganti Rugi Desa Sena Clear)
Hanya saja, pegawai di Kantor Desa menyebutkan uang ganti rugi dititipkan di pengadilan.
Uniknya, saat petani kembali bertanya kepada pegawai Kantor Desa berapa nominal uang mereka terima? Petani tidak mendapat jawaban.
“Jadi tidak kami tanda tangani. Jadi dibilangnya di pengadilan dititipkan,” ungkap Berti sebal.
“Kek mana kami mau nekennya dikasih kertas kosong,” tambahnya.
Padahal, petani-petani di Desa Sena bukan tidak mendukung pagelaran PON 2024 berlangsung di Sumut. Mereka hanya meminta hak ganti rugi lahan rumah dibayarkan oleh Pemprov Sumut.
Apalagi petani di sana sudah bertani sejak 2009. Bahkan sudah membuat rumah sedari 2012.
Kini mereka menumpang tinggal di rumah keluarga maupun saudara. Mereka juga sesekali melihat ladang jagung di kawasan Sport Center Sumut.
“Kami itu bukan enggak suka dibangun fasilitas olahraga. Tapi, kami dilayakkanlah, kan gitu? Bukan kami enggak setuju dibangun setuju kami,” tutur Berti Lumban Nahor bernada getir.
"Digusurlah tanggal 21 bulan dua kemarin,” tambahnya lagi.
Petani-petani Desa Sena meramal venue PON ke-21 Tahun 2024 di Sumut-Aceh. Wabil khusus, Sumut selaku tuan rumah berat terlaksana.
Sebab, pembangunan bekas kolam-kolam kawasan Sport Center Sumut. Pengembang harus menimbun tanah sekitar 2 meter lagi.
“Desember katanya siap. Enggak mungkin!” ungkapnya sembari tertawa berderai-derai.
Badko HMI Sumut: Fakta Pembangunan Sport Center Sumut Nyeleneh
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut menyoroti polemik pembangunan venue Sport Center Sumut. Sebab, sekitar 300an petani di Desa Sena tergusur.
“Kondisi petani yang rumahnya dirubuhkan oleh pihak Pemprov Sumut. Sampai sekarang, ganti ruginya belum diterima oleh pihak petani,” ungkap Sekretaris Badko HMI Sumut, Pangeran Siregar, kesal ketika Parboaboa mewawancarainya, Sabtu 8 April 2023, sekitar pukul 16.00-16.12 WIB.
“Sekarang, beberapa petani itu ada yang mengungsi di rumah kerabatnya. Ada juga yang masih tinggal di situ dengan sisa kandang ternak mereka. Ya enggak dirubuhkan, sebagian tinggal di situ,” tambahnya lagi.
Badko HMI berdemo di Kantor Gubernur Sumut ingin menyigi Gubernur Edy Rahmayadi. Soal ganti rugi lahan kepada petani Desa Sena.
Pangeran Siregar mengungkapkan, sebab masih banyak petani belum menerima ganti rugi uang lahan pembangunan Sport Center Sumut.
“Ganti rugi belum sampai ke tangan para petani atau lahannya digusur oleh pihak Pemprov Sumut,” ungkapnya.
Apalagi jumlah uang ganti rugi harus dibayar Pemprov Sumut bukan sedikit kepada 300an petani Desa Sena. Uang ganti rugi lahan mencapai Rp28 miliar.
“Kalau saya tidak salah ganti rugi yang disediakan oleh pemerintah itu sebesar Rp28 sekian m (dititip melalui pengadilan? Itu ada sekitar 300an (petani atau masyarakat yang mendapat ganti rugi),” ungkap Pangeran Siregar.
Sekretaris Badko HMI Sumut itu, juga sudah mendatangi Dispora dan BPN Sumut. HMI menanyakan terkait sengketa lahan Sport Center Sumut. Dispora menyatakan kalau itu HGU aktif (PTPTN II).
Uniknya, mereka tidak bisa menunjukkan bukti lahan Desa Sena HGU aktif PTPTN II. HMI juga sudah meminta peta lokasi lahan PTPN II, yang sudah dibeli oleh Pemprov Sumut. Hanya saja, BPN menolak memberikan salinan dokumennya.
“Ketika ke BPN kami meminta salinan dokumen SK 10 yang menjadi landasan lahan tersebut dikatakan milik PTPN 2,” ungkap Pangeran Siregar.
“Kami kemudian diarahkan ke PTPN II,” tambahnya lagi.
Maklum, bila HMI turun ke jalan berdemo bersama petani Desa Sena di Kantor Gubernur Sumut. HMI bahkan mengusulkan Sumut itu dicopot dari tuan rumah PON 2024. Lahan pembangunan Sport Center Sumut masuk konflik agaria di Sumut.
“Karena kami melihatnya ketidaksiapan yang menjatuhkan harga diri dan marwah Sumatra Utara,” ungkap Pangeran Siregar.
“Bagaimana masyarakat juga perlu tahu, jangan hanya bahasa mendinginkan suasana. Beberapa bulan lagi menuju bulan Desember, di sana baru peletakan batu pertama. Belum lagi masalah sengketa lahan sampai sekarang ini belum selesai. Banyak venue-venue diragukan untuk selesai. Padahal, PON sudah di depan mata tahun depan,” imbaunya kepada stakeholder Pemprov Sumut.
Di Antara: Rehabilitasi Venue Cabor PON, Soal Uang Ganti Rugi Petani Desa Sena
Jelang pagelaran PON ke-21 Tahun 2024 di Aceh-Sumut (Lihat: Wawancara Jhon Ismadi Lubis).
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut berberes biar layak menjadi tuan rumah. Dispora mulai merehabilitasi venue sesuai standarisasi tiap pertandingan Cabor PON 2024.
Sebab, sembilan kabupaten atau kota di Sumut menjadi venue penyelenggara pertandingan Cabor PON 2024. Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo, Pematang Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai, Langkat, dan Toba.
“Kendala kita dalam persiapan PON ini, sejauh ini tidak ada, ini semua berjalan on the track. Hanya di Desa Sena, kalau di tempat lain berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap Sekretaris Dispora Sumut, Ismail (Lihat: Wawancara Ismail), lewat telepon seluler, Selasa 11 April 2023, pukul 13.20 WIB.
Soal nasib ganti rugi lahan petani Desa Sena. Menurut Ismail, petani di sana sebenarnya para petani penggarap. Mereka sudah mendapat ganti rugi tanaman ladangnya dan bangunan.
Tetapi, tidak semua petani Desa Sena mengambil ganti rugi tanaman dan bangunan itu.
“Makanya uangnya kita titipkan ke pengadilan bagi mereka yang berkeberatan. Jadi mereka boleh juga mengajukan keberatan ke pengadilan. Dititipkanlah uang di situ polanya konsinyasi,” ungkap Ismail kepada Parboaboa.
“Bagaimana proses pencairan? Bagaimana proses pengaduan itu? Pengadilan yang paham. Itu kondisinya hari ini di lapangan ada beberapa kelompok tani tidak mau mengambil uangnya,” tambahnya lagi.
Reporter: Ari Bowo
Editor: Fery Sabsidi