Kemenkes Larang Nakes Gunakan Calo untuk Perpanjangan STR 

Kementerian Kesehatan menekankan para tenaga kesehatan untuk tidak menggunakan calo demi mendapatkan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). (Foto: Pexels/Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) diimbau untuk tidak menggunakan calo, alias harus mengurus sendiri. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya menyampaikan bahwa kepengurusan STR saat ini jauh lebih praktis dan cepat melalui portal SATUSEHAT SDMK, sehingga tidak perlu harus dibantu oleh calo. 

Portal SATUSEHAT SDMK, kata dia, menjadi portal miliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional demi memudahkan SDM Kesehatan melakukan pelayanan kesehatan. 

Sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes diharuskan terlebih dahulu melakukan update atau pemutakhiran data di website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ataupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Kemudian pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri. 

Jika sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon harus mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening. 

Sementara itu jika belum terintegrasi maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah atau sertifikat profesi, termasuk dengan pas foto terbaru dan nomor rekening. 

Adapun untuk pemohon yang belum pernah memiliki STR, maka pengajuan STR seumur hidup yaitu dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah atau sertifikat profesi, termasuk sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, serta data diri yang dibutuhkan. 

Kemudian bagi pemohon lulusan di bawah 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, maka STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah atau surat keterangan dari pejabat terkait. Dalam hal ini pejabat di Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

Selain itu untuk yang lulus sebelum tahun 2014 dan belum melakukan uji kompetensi serta tidak memiliki STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

Ariyanti menekankan, jika syarat sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, alias maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan. 

Tarif STR Seumur Hidup 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. 

Misalnya untuk Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu. Selain itu apoteker dikenakan Rp250 ribu dan tenaga kesehatan lainnya Rp100 ribu. Biaya tersebut menjadi tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ditutup Sementara 

Saat ini, layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup sementara waktu. Penutupan dilakukan demi menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Termasuk menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023. 

Untuk pelayanan STR tenaga medis penutupan mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan kembali buka pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB. 

Sementara itu, penutupan sementara untuk pelayanan STR tenaga kesehatan mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB. 

“Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur kembali berjalan normal," tandasnya.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS