PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat baru saja membongkar sindikat judi online di wilayah hukumnya.
Modus pelaku adalah meretas situs lembaga pemerintahan dan kampus. Bahkan selama setahun terakhir, ratusan situs berhasil mereka retas.
M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat menerangkan, sindikat ini beroperasi dengan mengubah tampilan situs lembaga pemerintahan dan kampus menjadi situs judi online.
Setelahnya, situs itu kemudian disewakan ke pengelola judi online jaringan Kamboja.
"Para pelaku ini menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Pelaku, kata Syahduddi, mengubah tampilan dan menambah subdomain pada website yang disebut defacing. Setelahnya situs itu dipasarkan menggunakan search engine optimization (SEO).
"Pelaku menjadikan situs itu muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Kata dia, itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online.
Pelaku mengaku berhasil meretas sekitar 855 situs. Dari jumlah tersebut, 355 situs merupakan milik lembaga pendidikan dengan alamat berakhiran ".ac.id." dan 500 situs milik instansi pemerintah daerah dengan alamat berakhiran ".go.id,".
Sindikat ini, lanjutnya, beroperasi sejak Agustus 2023. Adapun Polres Jakarta Barat mengamankan sindikat ini di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kota Jakarta Barat.
Mereka yang berhasil diringkus bermula dari laporan masyarakat dan patroli siber pada Kamis 4 Juli 2024.
Saat penggerebekan, polisi menangkap enam orang operator judi masing-masing berinisial AE (39), FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Tak hanya itu, polisi juga menangkap MHP (41) yang disebut sebagai pemilik rekening untuk menampung duit judi online.
Dari tangan mereka Polisi menyita enam unit komputer beserta perlengkapannya, delapan unit handphone, dan satu pucuk airsoftgun sebagai alat bukti.
Syahduddi berkata, hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi. Tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dimainkan dan dikunjungi oleh para pemain judi online.
"Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per hari, per situs yang disewakan," kata Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, situs judi online yang dikelola para tersangka ini memiliki omzet hingga Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. Uang tersebut, kata dia, telah dilarikan ke rekening bank di Kamboja.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal, kata Syahduddi "10 tahun penjara."
Editor: Gregorius Agung