PARBOABOA, Jakarta – Akta Jual Beli (AJB) palsu berlegalitas Kelurahan kerap digunakan mafia tanah untuk menyerobot sejumlah tanah warga. Sehingga membuat resah dan merugikan warga.
Salah satunya dialami Iwan Chandra, tanah miliknya yang berada di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, diserobot oleh mafia tanah. Setelah itu, pada Minggu (27/06/2021), sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan penguasaan terhadap tanah milik Iwan Chandra.
Sempat memerkarakan penyerobotan ini ke Pengadilan Tinggi. Namun, upaya Iwan kalah dalam perkara tersebut. Titik terang terjadi saat Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Dewanto Catur Prasetyo, memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akta tanah sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
Oleh karena itu, MA mengeluarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan nomor 435/Kasasi/PTUN serta menguatkan putusan pengadilan dengan Nomor 56/B/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa tanah itu milik Iwan Chandra.
Sementara itu, putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan adanya dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas kelurahan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah saat Iwan digugat di tingkat Mahkamah Agung oleh mafia tanah.
"Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan" kata Iwan Chandra pada Senin (21/11/2022).
Saat ini Iwan Chandra bisa kembali mendiami tanah dan bangunan miliknya, yang sebelumnya Iwan harus angkat kaki dari tanah miliknya.