MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Undang-Undang Pemilu

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta, Selasa, (17/01/2023). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PPU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) dengan agenda mendengar keterangan dari DPR RI, presiden, serta KPU.

“Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di akun YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/01/2023).

Anwar menjelaskan, penundaan sidang itu dikarenakan adanya permohonan dari DPR RI yang meminta agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online menjadi dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).

“Kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK," jelas Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, pihaknya akan melakukan persiapan serta terlebih dahulu memberitahukan kabar tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim.

“MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Cara mengatur tempat duduk, pengamanan dan yang paling utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain, termasuk pihak lain KPU, maupun 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim tadi pagi," tutur Anwar.

Majelis hakim kemudian menambahkan bahwa sidang yang akan dilaksanakan pada 24 Januari itu merupakan sidang tatap muka pertama setelah pandemi COVID-19.

"Untuk diketahui pula, pada sidang tanggal 24 Januari 2023, sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring atau tatap muka, untuk perkara perkara lain atau pada sidang lainnya yang akan datang," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS