Mengaku Menyesal Tumbalkan Bharada E, Ferdy Sambo: Saya Tanggung Jawab Semuanya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: MNC Portal)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membeberkan tentang hasil pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.

Saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah merencanakan skenario pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya. Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Jumat (12/08/2022) lalu.

"Waktu itu saya tanya sama dia, setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadikan anak buah mu yang masih muda jadi terikut masalah inilah'," ujarnya, pada Selasa (23/8/2022).

Kepada Komnas HAM, sambo mengaku menyesal atas perbuatan kejinya itu. Dia sempat mengutarakan janjinya akan berusaha membantu Bharada Richard Eliezer Pudhihan Lumiu alias Bharada E, dari ancaman hukuman yang memberatkannya.

“Ini Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya,” ujar Ahmad Taufan menirukan percakapan dengan Sambo.

Taufan kembali menirukan perkataan yang kemudian mengingatkan tentang apa yang telah Ferdy Sambo lakukan kepada anak buahnya tersebut.

“Kasihan ini anak muda. Begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, apa yang kamu lakukan? Kan begitu,” terangnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Komnas HAM memandang Bharada E hanya orang yang ditumbalkan oleh Fery Sambo, karena terjadinya penembakan dari tangan Bharada E berdasarkan perintah darinya.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

"Dia bilang begitu (agar Bharada E dibebaskan-red). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak," tambahnya.

Pada kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.

Dalam perkara ini, penyidik mensangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jucto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kemudian penyidik menjerat Putri Chandrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS