Melanggar Syariat Islam, Mantan Pejabat di Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali

Mantan pejabat dihukum cambuk 15 kali (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)

PARBOABOA, Aceh Timur – Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Dikutip dari Antara, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Ida, Aceh Timur, Kamis (13/1).

Poroses hukuman cambuk itu dilaksanakan di atas panggung terbuka dan disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk oleh algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Mantan pejabat yang dihukum cambuk bernama T Syawaluddin, yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan dari keputusan Mahkamah Syariah Ida, Aceh Timur. Ia secara sah dan menyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaiman dimaksud Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat dicambuk 15 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat itu sebelumnya didakwa atas perbuatan jarimah zina.

Namun, ia tidak mau mengakuinya, sehingga majelis hakim harus mengambil keputusan dan memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

“Sedangkan untuk pasangannya, Rauzatul Jannah harus menerima hukuman cambuk sebanya 100 kali karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS