Mantan Wakapolri Adang Daradjatun Terpilih Menjadi Ketua MKD DPR RI

Putusan MKD Hari Ini ( Foto : Arsip PKS)

Parboaboa, Jakarta – Hasil keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, memutuskan Adang Daradjatun sebagai ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Selasa (27/09/2022).

“Sesuai dengan surat Fraksi PKS, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara Drs Adang Daradjatun nomor anggota A426 dari Fraksi PKS menjadi Ketua MKD gantikan saudara Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Apakah dapat disetujui?" tanya Gobel.

“Setuju” jawab para pimpinan MKD DPR.

Setelah resmi menjabat sebagai Ketua MKD DPR RI, Adang akan dibantu oleh 4 Wakil Ketua MKD, yakni Trimedya Panjaitan Fraksi PDIP, Andi Rio Idris Fraksi Partai Golkar, Habiburokhman Fraksi Partai Gerindra, dan Nazaruddin Dek Gam Fraksi PAN.

Sementara itu, Aboe mengklaim penggantian yang dilakukan Fraksi PKS DPR ini adalah hal yang biasa karena merupakan bagian dari pembagian tugas. Ia juga mengatakan telah merasakan suka dan duka mengemban tugas sebagai Ketua MKD DPR selama tiga tahun.

"Suatu hal yang cukup berat tugas ke depan. Mari kita kerjasama yang baik. Apapun juga kita ditempatkan di sini, dipercaya oleh pimpinan dalam rangka jaga bagaimana kehormatan dewan kita jaga dengan baik," kata Aboe

Selain itu, Aboe juga menilai Adang merupakan sosok yang sangat berkelas yang memahami cara menghadapi penyidikan dan penyelidikan. Aboe pun meminta maaf atas kekurangannya selama memimpin MKD DPR.

Aboe menilai, Adang akan membawa MKD DPR lebih baik di hari mendatang.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI telah mengirim surat usulan penggantian MKD kepada pimpinan DPR dengan nomor 254/TSTF-F-PKS/DPR RI/IX/2022, Kamis (22/09/2022).

Sebagai informasi, MKD DPR RI adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan martabat DPR sebagai perwakilan rakyat.

Sederhananya, mereka bertugas untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya soal perilaku.

Ketentuan mengenai MKD ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana yang telah diubah dari beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS