PARBOABOA,
Korsel – Kim Han-bin atau yang biasa dikenal dengan B.I adalah
mantan personil iKON baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan
penggunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea
Selatan pada Kamis (26/8).
B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dugaan membeli
mariyuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan
beberapa obat terlarang.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret
dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari
jamur kering) pada waktu itu," keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dikutip dari Soompi pada Jumat (27/8).
Sementara itu, B.I juga telah mengakui semua dakwaan yang
ditujukan kepadanya. Sebab apa yang dilakukannya telah menyakiti orang-orang
yang disayangi.
"Aku melakukan kesalahan yang bodoh. Aku masih muda
dan naif, tetapi meski begitu, aku mengakui kebodohan atas apa yang aku
lakukan," ucapnya dikutip dari Allkpop.
"Untuk sementara waktu, aku berpikir tak lagi ingin
hidup. Tetapi aku kemudian introspeksi diri dan tidak akan pernah mengulangi
kesalahan tersebut," imbuhnya.
Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permohonan
maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Jaksa menuntut hukuman penjara tiga tahun
dengan denda sebesar 1,5 juta won untuk B.I.
Usai persidangan, kuasa hukum B.I mengeluarkan pernyataan
atas nama kliennya.
"B.I mengaku kesalahannya dan merenungkan semuanya,
begitu juga fakta bahwa dia menyebabkan keributan besar sebagai figur publik.
Saat dilakukan tindakan tersebut, B.I baru berumur 19 tahun. Dia membuat
kesalahan karena keingintahuan. Lebih lanjut, B.I menjadi terdakwa pertama kali
tanpa adanya catatatn kriminal atau sipil, dan dia sudah melaksanakan layanan
sosial begitu juga sumbangan nonprofit sejak debutnya. Albumnya yang baru-baru
ini dirilis juga bagian dari proyek yang akan disumbangkan," ujar
pengacara B.I dilansir laman Allkpop.
Tak hanya B.I, sang ayah juga ikut hadir di persidangan
tersebut. Ia menitihkan air mata dan menyalahkan diri sendiri atas perbuatan
anaknya.
"Aku seharusnya mendidik anakku lebih baik. Itu adalah
kesalahanku," terang ayah B.I.
Atas kasus tersebut, JPU menuntut B.I menjalani masa
kurungan 3 tahun penjara dan denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,5 juta. Putusan
terakhir akan ditentukan pada sidang vonis yang dijadwalkan pada 30 September.
Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD pada seorang
kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat
hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON pada Juni 2019.
September 2019, B.I diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus narkoba. Kasus
tersebut terus bergulir hingga saat ini dan rencananya, sidang putusan akan dijadwalkan pada 10 September
2021.