Unsur Kealpaan Tidak terbukti, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari memutuskan untuk membebaskan AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto ilustrasi: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari memutuskan untuk membebaskan AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam pembacaan sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (16/3/2023), hakim menyebut gas air mata yang ditembakkan personel Samapta Polres Malang di bawah komando Bambang Sidik Achmadi hanya mengarah ke tengah lapangan.

Namun karena hembusan angin, asap gas air mata tersebut kemudian mengarah ke tengah lapangan hingga ke tribun penonton. Sehingga hakim menilai, Bambang tidak melakukan unsur kealpaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

Seperti diketahui, kerusuhan Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, saat Arema FC bertanding melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan tersebut berakhir dengan kekalahan Arema di kandang sendiri, hingga memicu kericuhan supoter.

Di saat suporter turun ke lapangan, petugas pengamanan melemparkan gas air mata ke sejumlah sisi lapangan. Tembakan gas air mata tersebut menyebabkan penonton berdesak-desakan di pintu keluar stadion. Mirisnya, pintu yang tak terbuka lebar menyebabkan 135 orang meninggal karena berdesak-desakan, hingga kehabisan nafas.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS