Ngaku Dapat Info Korupsi BTS Mengalir ke Partai Politik, Mahfud: Saya Sudah Lapor Jokowi!

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait hasil dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo, mengalir ke partai politik. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait hasil dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo, mengalir ke partai politik.

Kendati demikian, Mahfud menyebut bahwa kabar tersebut hanyalah gosip politik dan kasus ini harus ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Mahfud menambahkan, dirinya telah melaporkan informasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meyakini bahwa pembuktian informasi tersebut akan sulit, sehingga diperlukan bantuan dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik. Oleh sebab itu, saya persilakan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," katanya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam penanganan informasi tersebut, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

Sebelumnya, mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Johnny diduga berperan aktif sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selain menteri Kominfo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Mukti Ali (MA).

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Orang kepercayaan Irwan, WP, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS