PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling agar mempermudah warga dalam membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Kamis (26/01/2023):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling di DKI Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan berikut ini:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.