PARBOABOA, Siantar – Artikel ini memuat penjelasan mengenai Lele PUBG 13 detik dan penjelasan secara hukum bila menyebarkan video kesusilaan di internet.
Saat ini, sebuah video dengan judul tulisan link video Lele PUBG 13 detik tengah memenuhi dunia maya seperti TikTok, Youtube, Telegram, dan Twitter. Akibatnya, para warganet penasaran dan mulai mencari tahu penjelasan dari Lele PUBG 13 detik tersebut.
Para gamers, termasuk PUBG memang sering mengunggah video di TikTok dan Twitter ketika mereka sedang bermain game. Hal ini memang dilakukan untuk membuktikan skill yang mereka mainkan dan montage yang mereka lakukan. Dari situlah seringkali muncul candaan-candaan dari para gamers PUBG melawan Free Fire yang diunggah di TikTok dan Twitter.
Ramainya istilah Lele PUBG karena diduga adanya unggahan seorang cewek di TikTok dengan menampilkan pap kepada orang lain. Cewek yang diduga mengunggah video tersebut adalah seorang pemain aktif di game PUBG, dan entah dari mana kemudian disebutlah Lele.
Namun ada yang mengatakan bahwa disebut dengan Lele karena nama dan username yang digunakan di PUBG dan media sosial lainnya dengan nama Lele.
Pap tersebut kini telah dihapus karena dinilai mengandung unsur yang tidak pantas. Namun meski begitu banyak netizen yang mencoba mencari linknya.
Cewek yang diduga pemilik akun Lele PUBG tersebut juga telah meminta maaf atas apa yang telah terjadi dan dia mengaku bahwa dirinya telah menangis dan menyesal. Akun sosial media milik cewek tersebut, baik TikTok, Twiter, Instagram, dan lainnya saat ini juga telah dinonaktifkan.
Terlepas dari itu, kita semua diimbau untuk tidak menonton video tersebut karena beberapa alasan. Pertama, video viral Lele PUBG tersebut mengandung konten yang hanya boleh ditonton oleh usia 21 ke atas, itupun kalau kalian bisa bijak menyikapinya.
Kedua, cewek yang diduga mengunggah video tersebut juga telah meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Ketiga, sebagai sesama manusia, seharusnya kita saling membantu dan menjaga. Jika pun cewek tersebut harus dinilai salah, bukan berarti ia harus menanggung kesalahan tersebut seumur hidup.
Keempat, dengan tidak mencari link tersebut kalian telah berusaha untuk menghentikan viralnya. Dengan begitu kalian telah memberi cewek tersebut kesempatan untuk berubah.
Dilansir dari hukumonline.com, terdapat peraturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 uu, “1 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pelanggar pasal 27 Ayat 1 akan terancam dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Di sisi lain bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda dengan biaya sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Bunyi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi “melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”.
Oleh karena itu para warganet diiumbau supaya bijak menggunakan internet terlebih media sosial.