PARBOABOA, Jakarta - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15), secara resmi melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan yang mereka layangkan telah diterima dan teregistrasi dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," katanya, Senin (8/5/2023).
Mangatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah melampirkan empat barang bukti. Ke depannya, dia mengatakan ada empat barang bukti lainnya yang akan ditambahkan.
AG sebelumnya sudah dua kali melaporkan Mario terkait dugaan pencabulan, namun kedua laporan tersebut ditolak.
Laporan pertama diajukan kuasa hukum AG pada Selasa (2/5/2023) lalu. Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali. Keseokan harinya, pihak AG kembali mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa wali keluarga, akan tetapi laporan yang diajukan kembali menolak.
AG sendiri diketahui merupakan perempuan yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Saputra terhadap David Ozora pada 20 Februari lalu.
Dalam kasus tersebut, AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan, karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.