PARBOABOA, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menerima sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur, yang sebelumnya selama puluhan tahun diklaim kepemilikannya oleh banyak pihak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan, Pulungan Harahap mengatakan, sertifikat hak pakai sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor 00028 anggal 16 November 2022 memperjelas kepemilikan Pemko Medan dalam mengelola lapangan Gajah Mada.
“Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang hak pakai adalah Pemko Medan," kata Pulungan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).
Pulungan menjelaskan, lapangan Gajah Mada memiliki luas tanah 6.975 meter persegi itu rencananya akan dilakukan revitalisasi. Di mana, pagar seng yang mengelilingi seluruh lapangan sudah terpasang dan ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan..
“Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR,” ucapnya.
"Kami akan sampaikan ke kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya sertifikat hak pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut," ujar Pulungan.