Kuasa Hukum Sorbatua Ajukan Esepsi dan Penangguhan Kembali

Masyarakat adat meminta Pengadilan Negeri Simalungun untuk membatalkan tuntutan terhadap Sorbatua Siallagan. (Foto: PARBOABOA/David Rumahorbo)

PARBOABOA, Simalungun – Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan melakukan orasi ketika mengawal proses peradilan Sorbatua Siallagan.

Dalam orasinya, komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN TANO BATAK) meneriakkan bahwa Sorbatua adalah masyarakat yang menjaga kelestarian hutan, bukan perusak.

“Batalkan! Batalkan! Batalkan tuntutan Sorbatua,” teriak para demonstran yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Simalungun.

Masa penangguhan Sorbatua Siallagan sudah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2024. Namun, saat ini Sorbatua Siallagan kembali ditahan di Lapas Kelas II-A Pematangsiantar Simalungun.

Sorbatua Siallagan yang kini berstatus terdakwa itu dituntut atas pembakaran dan menduduki hutan tanpa ijin oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 16 Juni 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga menegaskan bahwa masyarakat adat Dolok Parmonangan melakukan aktivitas di lahan mereka sendiri.

Audo Sinaga mengatakan saat ini pihaknya mengajukan esepsi atau bantahan atas tuduhan yang telah diajukan oleh PT TPL.

Namun, proses persidangan akan dibuka kembali pada Senin 3 Juni 2024 mendatang dengan menunggu respon penuntut umum dari bantahan yang diajukan.

Audo Sinaga menjelaskan, konflik PT TPL terhadap masyarakat adat merupakan kasus pertama yang masuk dalam persidangan sejak tahun 2022. Ia memandang bahwa kasus ini menjadi penentu atas 30 kasus yang telah dilaporkan PT TPL terhadap masyarakat adat.

“Tahun 2022 ada 30 laporan dari PT TPL terhadap masyarakat adat. Persidangan Sorbatua Siallagan adalah sidang perdana dari laporan pendudukan lahan dan pengrusakan hutan,” ujarnya saat ditemui PARBOABOA, Rabu (29/05/2024).

Pada saat sidang digelar, kuasa hukum dari Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) juga mengajukan kembali penangguhan terdakwa Sorbatua Siallagan. Hal ini mengingat usia terdakwa yang sudah tua.

Demi menjamin penangguhan, ada 27 tokoh yang diajukan oleh kuasa hukum Sorbatua Siallagan. “Ada 22 tokoh yang menjamin penangguhan Sorbatua. Rencananya akan tambah 5 tokoh penjamin lainnya,” ujar Audo Sinaga.

Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pengkajian dan Penelitian, Saurlin Siagian turut memberikan komentar terkait peristiwa yang terjadi terhadap masyarakat adat khususnya di Simalungun.

Dalam pernyataannya, Saurlin Siagian berupaya untuk menangguhkan kembali terdakwa Sorbatua Siallagan dan menghentikan kasus diskriminasi lainnya terhadap masyarakat adat.

“Komnas HAM hari ini hadir sebagai wujud untuk membantu penyelesaian konflik masyarakat adat yang ada di Tanah Batak. Menurut penelitian kami, ada 31 kelompok masyarakat adat yang berkonflik di Tanah Batak dan sudah ada titik terang dari KLHK untuk penyelesaian konflik ini,” jelasnya.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS