PARBOABOA, Pematang Siantar- Sebanyak 22 orang bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lolos verifikasi administrasi tahap 2, mulai mengikuti verifikasi faktual.
Proses verifikasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) dan akan berlangsung hingga akhir Februari 2023.
“Hasilnya belum turun, tapi ada beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan dan para pendukung calon anggota,” kata Komisioner KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting.
Gina mengatakan ada bacalon DPD mendaftarkan diri dengan dukungan 1.475 orang di Siantar. Ada juga lima bacalon DPD yang tidak mendaftarkan pendukungnya.
Sehingga otomatis dianggap gugur dan akan diumumkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU RI.
Proses verifikasi lanjut Gina, mengacu dengan PKPU No 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"Saat ini kita sudah mengecek kesesuaian data yang diinput di aplikasi SILON dengan dokumen KTP/KK baik asli maupun fotokopinya. Serta memverifikasi apakah pendukung memenuhi syarat sebagai pendukung,” katanya.
Syarat pendukung, katanya haruslah berusia 17 tahun, atau apabila di bawah 17 tahun sudah menikah. Sedangkan untuk pekerjaan pendukung bukan pekerjaan yang dilarang dan terdaftar sebagai pemilih.
“Kita lihatlah hasil verfak lagi nanti. Sekarang masih tahapan verifikasi,” pungkasya.