KPU Resmi Luncurkan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KPU kenalkan website sistem informasi partai politik (Dok: detik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6). Sistem ini sudah bisa digunakan untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," ujar Idham Holik selaku Anggota KPU RI  dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6).

Idham menjelaskan, Sipol merupakan seperangkat sistem informasi berbasis website untuk melayani informasi bagi partai dan calon peserta pemilu mempersiapkan pendaftaran.

"Kami membuka yang namanya help desk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 juni 2022. Help desk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham sejak 22 Juni yang lalu," katanya.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, pendaftaran partai politik akan dimulai dari tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

"Rencana tahapan pendaftaran partai politik ini akan dilangsungkan selama 135 hari," ujarnya.

Nantinya, ujar Idham, partai politik wajib memasukkan data-datanya ke dalam Sipol saat melakukan pendaftaran. Adapun data-data yang dimasukkan, yakni profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan, serta kantor tetap parpol

Di samping itu, peserta Pemilu juga wajib melengkapi dokumen persyaratan yang lengkap maksimal tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang.

"Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik tingkat nasional," ujarnya.

Sebagai informasi, Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nantinya, sistem ini dapat digunakan atau diakses hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS