PARBOABOA, Jakarta - Setelah masyarakat beramai-ramai menandatangani petisi boikot Saipul Jamil, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran seperti televisi Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut KPI menegaskan Saipul Jamil tidak bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Namun ketua KPI Agung Suprio saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier menyebutkan Saipul boleh tampil untuk edukasi atas kejahatan yang dilakukannya.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (10/9/2021).
Saipul diijinkan untuk tampil sebagai narasumber terkait kejahatan yang pernah dilakukannya.
Keputusan KPI ini kembali menjadi sorotan, banyak pihak menilai Saipul tidak layak untuk mengedukasi pihak manapun atas kejahatan yang dilakukannya.
"Karena pelaku ini, kan, sampai sekarang kita tidak tahu dia sudah berubah, meskipun sudah menjalani pidana kurungan atau belum berubah, terus orang seperti ini diminta bicara tentang bahaya predator, ya, ini KPI sesat nalar menurut saya" kata Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Jumat (10/9).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai masih banyak publik figur yang bisa memberikan edukasi mengenai kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia dalam siaran televisi.
"KPAI mengingatkan pentingnya semua pihak memperhatikan kelayakan informasi buat anak. Bahwa masih banyak yang lebih layak memberikan informasi kepada anak soal kejahatan seksual," kata Jasra, Jumat (10/9/2021).
Ia menambahkan, menghindari Saipul Jamil tampil di televisi juga penting untuk menghindari trauma korban muncul kembali.
"KPAI juga mengingatkan anak-anak membutuhkan informasi yang layak yang dapat mendukung tumbuh kembang dan kesejahteraannya, sehingga terhindar dari perlakuan salah," ungkapnya.
Sebelumnya pada 2016 Saipul Jamil dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun, karena terbukti melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Editor: -