Korupsi Ekspor CPO, Mantan Dirjen Kemenag Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). (Foto: Antara/Deca Lidya Natalia)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan. Tiga, menjatuhkan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU Kejaksaan Agung Zulkipli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

JPU menilai, tindakan yang dilakukan oleh Indra telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Oleh karena itu, Indra didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Indra Sari telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,3 triliun. Adapun kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312.053.298.925.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar,” paparnya.

Indra Sari melakukan tindak pidana ini bersama dengan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS