Cegah Perdagangan Orang, Komnas HAM Minta Pemerintah Blokir Situs Loker Thailand dan Myanmar

Ilustrasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang menelan banyak korban. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satunya dengan memblokir situs-situs yang sering mempromosikan lowongan kerja di negara-negara yang sering menjadi tujuan kasus TPPO, seperti Myanmar dan Thailand.

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa tindakan pemblokiran situs-situs tersebut harus segera dilakukan untuk mencegah praktik penipuan (scaming) dalam rekrutmen korban TPPO.

"Menurut saya pemerintah harus sesegera mungkin melakukan blokir situs-situs medsos yang terus mempromosikan lowongan kerja Thailand, Myanmar dan berapa negara di ASEAN," tutur Anis dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, ia menilai bahwa langkah ini dapat meminimalisir WNI yang menjadi korban TPPO, mengingat proses evakuasi korban TPPO tidaklah mudah.

"Jadi ini juga mesti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasir keberangkatan yang terus menerus terjadi," ucapnya.

Sementara itu, Philipine National Police (PNP) atau Kepolisian Filipina telah menangkap 1.000 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan internasional. Dari jumlah tersebut, 154 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Sandi Nugroho, dari 154 WNI yang terlibat, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kepolisian telah memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Pampangga, Filipina yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Di sana, kata Sandi, ketiga tim itu bertugas melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI ke Indonesia.

"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Sandi menambahkan, tim tersebut juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya selain 2 WNI yang sudah terbukti oleh pemeriksaan PNP sebagai leader dan recruiter jaringan Trafficking In Person.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS