Komisi X DPR: Kualitas Pendidikan Indonesia di Peringkat Bawah

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Fikri Faqih nilai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia tidak jelas. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Fikri Faqih menilai jika kualitas pendidikan di Indonesia berada pada peringkat bawah.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, menurutnya, hal itu terjadi karena kesejahteraan pendidik, yakni guru dan dosen di Indonesia yang tidak jelas. Padahal, lanjut dia, keduanya bisa dikatakan sebagai suri tauladan bagi sistem pendidikan di Tanah Air.

Oleh karenanya, Abdul menyebut bahwa dirinya sangat mendukung kesejahteraan yang layak untuk figur pendidik di Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh Ki Hajar Dewantara.

“Yang bila di depan menjadi teladan, ing ngarso sung tulodo; bila di tengah membantu bersama kerja, ing madyo mangun karso; dan bila di belakang memotivasi dan mendorong, tutwuri handayani,” kata Abdul Fikri dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (05/05/2023).

"Kalau pendidikan kita mau maju, maka guru dan dosen harus jelas statusnya, gajinya, dan jelas pula jaminan sosialnya baik jiwa, kesehatan maupun hari tuanya. Tapi faktanya di lapangan tak sedikit guru dan dosen yang take home pay dari wage and salary-nya di bawah upah minimum regional (UMR),” lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa peran tenaga pendidik di Tanah Air, yaitu dosen memiliki beban yang berat. Sebab, kata dia, dosen tak hanya memiliki kewajiban mengajar di kampus untuk mahasiswanya, melainkan juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat luas sebagaimana tertuang di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Abdul kemudian meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain guna memperoleh dukungan terkait penyelenggaraan pendidikan.

"Perguruan tinggi pusat, SMA/K dan pendidikan khusus, serta layanan khusus provinsi, SMP ke bawah di kabupaten/kota. Maka tidak bisa ditawar lagi Kemendikbud Ristek wajib berkoordinasi rutin dan intensif dengan Kemendagri," pungkas Abdul.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS