Kominfo Blokir Google, Instagram, Hingga Facebook 2 Hari Lagi

Ilustrasi

PARBOABOA - Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, dkk terancam diblokir Kominfo 2 hari lagi. Penyebabnya aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022, seperti dikutip, Minggu (17/7/2022).

Artinya tiga hari lagi Google, Netflix, PUBGMobile, Mobile Legend, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia.

Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka.

Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Sehingga, Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan.

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM nomor 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan, Minggu (17/7).

Menurut dia pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.

Ia menilai pendaftaran ini merupakan wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny dikutip detik.com.

Sejauh ini Jhonny menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Di laman daftar PSE Kominfo sendiri, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile belum tercatat daftar PSE.

Data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pemerintah mengatakan pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika dihitung mulai dari hari ini, Senin (18/7), tinggal tersisa 2 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu mendatang. Jika melewati batas waktu itu maka ancamannya adalah blokir.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS