PARBOABOA, Batu Bara - Setelah viral beberapa bulan yang lalu terkait chat mesum dengan istri orang, yakni mengatakan organ intim wanita tersebut seperti cumi-cumi, kini oknum DPRD Batu Bara berinisial DS kembali tersorot.
Kapolsek Indrapura, AKP Sandy mengatakan, Kali ini DS tersandung kasus penipuan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik korban Rosmalela Br Batubara (57).
Seorang perwakilan keluarga pelapor, Yusrizal Siregar (47) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih mengatakan, kejadian itu sudah 2 tahun terjadi.
“Kejadian ini sudah 2 Tahun, kerugian diperkirakan Rp. 110.000.000,” terang Yusrizal.
Sandy menyebut, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, DS akhirnya hadir dan diperiksa selama 4 jam di Mapolsek Indrapura sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/4/2022). Kehadiran DS tampak didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.
“Malam ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi besok baru bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti mengenai kasus tersebut.
“Oh..saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tahu,” ujarnya.
Syafii juga menambahkan, apabila hal itu benar maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.
“Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya.” Pungkasnya