PARBOABOA, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri, mengatakan pihaknya sedang melakukan musyawarah agar bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh, setelah layanan Bank Syariah Indonesia mengalami eror beberapa hari yang lalu.
Saiful mengatakan pihaknya akan meninjau ulang Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah yang menjadi dasar aturan tidak beroperasinya bank konvensional di Aceh.
Diketahui, sejak diberlakukannya aturan tersebut, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah. BSI kemudian terbentuk dari hasil merger dari bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah untuk mendirikan BSI.
"Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh" ungkap Saiful, dikutip dari laman Parlementaria, Jumat (12/05/2023).
Layanan ATM dan mobile bangking Bank Syariah Indonesia (BSI) eror sejak Senin (8/5/2023). Layanan BSI kembali normal kemarin, Kamis (11/05/2023). Muncul dugaan gangguan ini muncul karena adanya serangan cyber.