Jakarta. Seorang pria penyuka sesama jenis berinisial IK (34) tewas terbunuh
di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku kemudian diketahui berinisial
, AS (33) pasangan sejenis korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021) mengatakan masih mendalami
motif pelaku.
Pembunuhan bermula pada Rabu (7/7) lalu ketika korban
meminta pelaku datang untuk memijatnya di apartemen. Belakangan diketahui kalau
ternyata korban saat itu sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19.
"Korban meminta pelaku untuk memijat dirinya di kamar
apartemennya, Setelah itu korban dan pelaku janjian untuk pijat dengan bayaran
Rp 300 ribu. Pelaku pun kemudian mendatangi ke apartemen korban " ujar
Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (13/7/2021).
"Pelaku dan korban ini memang punya kelainan seksual, merraka
bergabung dalam satu aplikasi pertemanan sesama jenis." Kata Yusri.
Saat akan melakukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui
kalau korban positif covid, sehingga pelaku brniat untuk tidak melanjutkan
pekerjaan," paparnya.
Keduanya kemudian cekcok mulut. Pelaku kemudian mencekik
korban hingga tewas.
"Sempat terjadi perkelahian dan pelaku kemudian mencekik
korban sampai tewas," kata Yusri.
Setelah membunuh korban, Pelaku AS pergi dan membawa tas
korbanyang berisi kartu kredit, yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli berrmacam-macam
barang.
"Dengan kartu kredit korban pelaku beberapa barang,
termasuk handphone, drone, dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp
30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tuturnya.
Empat hari kemudian Pelaku ditangkap tim Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Noor Marghantara dan AKP
Tomy Hartono, di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (11/7).
Saai ini polisi masih menggali apakah ada motif lain dalam
pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 yang mengenai
tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.