Ketahuan Positif Covid, Pria Gay Bunuh Pasangan Kencannya

Polda Metro Jaya merilis sejumlah kasus termasuk pria gay di Bekasi yang membunuh teman kencannya.

Jakarta. Seorang pria penyuka sesama jenis berinisial IK (34) tewas terbunuh di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku kemudian diketahui berinisial , AS (33) pasangan sejenis korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021) mengatakan masih mendalami motif pelaku.

Pembunuhan bermula pada Rabu (7/7) lalu ketika korban meminta pelaku datang untuk memijatnya di apartemen. Belakangan diketahui kalau ternyata korban saat itu sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19.

"Korban meminta pelaku untuk memijat dirinya di kamar apartemennya, Setelah itu korban dan pelaku janjian untuk pijat dengan bayaran Rp 300 ribu. Pelaku pun kemudian mendatangi ke apartemen korban " ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (13/7/2021).

"Pelaku dan korban ini memang punya kelainan seksual, merraka bergabung dalam satu aplikasi pertemanan sesama jenis." Kata Yusri.

Saat akan melakukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui kalau korban positif covid, sehingga pelaku brniat untuk tidak melanjutkan pekerjaan," paparnya.

Keduanya kemudian cekcok mulut. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.

"Sempat terjadi perkelahian dan pelaku kemudian mencekik korban sampai tewas," kata Yusri.

Setelah membunuh korban, Pelaku AS pergi dan membawa tas korbanyang berisi kartu kredit, yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli berrmacam-macam barang.

"Dengan kartu kredit korban pelaku beberapa barang, termasuk handphone, drone, dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tuturnya.

Empat hari kemudian Pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Noor Marghantara dan AKP Tomy Hartono, di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (11/7).

Saai ini polisi masih menggali apakah ada motif lain dalam pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 yang mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS