Kesimpulan dan Rekomendasi dari Laporan Investigasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Koordinator Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengungkap sejumlah hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (14/10/2022) (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta - Koordinator Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengungkap sejumlah hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu.

Mahfud menyatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena pihak PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Indonesia dinilai tidak profesional, dan tidak memahami tugas dan peran masing-masing.

Selain itu, kata Mahfud, pihak PSSI mengabaikan peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.

Berdasarkan hasil temuan TGIPF, penyebab utama kematian ratusan suporter saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata. Gas air mata yang ditembakkan polisi membuat suporter panik, berhamburan dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga meninggal dan terluka.

"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mahfud mengakui pihaknya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi 124 halaman laporan hasil temuan TGIPF dan sudah memberi rekomendasi terhadap semua stakeholder di dalamnya.

Berikut kesimpulan dan rekomendasi TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan:

Hasil Kesimpulan Investigasi TGIPF

1.     PSSI

a.    Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b.    Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
c.    Tidak mempertimbangkan faktor dan resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
d.    Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
e.    Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
f.    Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
g.    Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
h.    Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

2.     PT Liga Indonesia Baru (LIB)

a.    Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. 
b.    Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).
c.    Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).
d.    Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. 
e.    Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

3.     Panitia Pelaksana

Dalam hal ini, panitia pelaksana tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Serta tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait aspek keselamatan manusia..

4.     Security Officer (SO)

Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan dan tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan. Juga tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

5.     Aparat Keamanan

Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Dan melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta kearah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.

6.     Suporter

Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dama melempar flare ke dalam lapangan.

Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Rekomendasi TGIPF kepada Stakeholder Terkait

Rekomendasi bagi PSSI

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Rekomendasi bagi Panitia Pelaksana

Harus memahami dan mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Dalam hal ini, sosialisasi berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan juga harus dilakukan.

Rekomendasi bagi Security Officer (SO)

Mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Serta harus memberikan koordinasi pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan.

Rekomendasi bagi Polri dan TNI

Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, daan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata.

Rekomendasi bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun budaya sportivitas para pemain, suporter, dan masyarakat, sehingga dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik menang atau kalah.

Rekomendasi bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepakbola di Indonesia khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA.

Rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan

Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruhan (sampai sembuh). Dan merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

Rekomendasi bagi Kementerian Sosial

Menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi Kanjuruhan. Dan menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi Kanjuruhan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS